MARI KITA KERJA KERAS, KERJA CERDAS, DAN KERJA IKHLAS DEMI MEWUJUDKAN SATU DATA BERKUALITAS

PTK BERKEWAJIBAN MENGELOLA DATA PERSONAL, BUKAN OPS

Kepada para Operator Sekolah dimohon untuk bisa memberi pemahaman dan memandu setiap PTK dalam penggunaan akun login mereka secara lebih mandiri. 

Karena pada prinsipnya para Operator Sekolah tidak berhak untuk memiliki hak akses login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. Kecuali atas kesepakatan dan kesadaran tanggungjawab bersama dalam pendelegasian akun antara kedua belah pihak (Operator dan PTK).

Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:  
1. Admin/Op LPMP
2. Admin/Op DInas
3. Admin/Op Sekolah
4. Individu PTK. 


Sistem Padamu Negeri memberikan Akun Login ke setiap individu PTK. Dengan Akun Login tersebut setiap PTK memiliki Privasi Hak Akses untuk mengelola data-data personal masing-masing secara langsung dan lebih mandiri. Oleh karena itu, kami himbau kepada PTK untuk menggunakan dan menjaga kerahasiaan akun login masing-masing.

Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing, bahkan individu PTK bisa juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas 
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepasek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin         Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin               Dinas. 

Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah

Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18) 
2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)

dengan adanya penjelasan ini semoga apabila ada salah satu PTK yang komplain masalah-masalah yang berkaitan dengan layanan PADAMU NEGERI, anda sebagai Operator sekolah bisa menunjukkan alur ini sebagai bukti bahwa Operator tidak berhak atas login akun individu PTK dan tidak berkewajiban mengelola data personal PTK secara langsung. demikian informasi yang dapat kami berikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar